Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa Hadirkan Saksi Kunci Security Outsourching

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa Hadirkan Saksi Kunci Security Outsourching
TRIBUN BALI/TRIBUN BALI/RIZAL FANANY
REKONTRUKSI PEMBUNUHAN POLISI - Tersangka, David Taylor warganegara Inggris dan Sara Connor warganegara Australlia memperagakan adegan membuang barang bukti milik korban Aipda I Wayan Sudarsana anggota kepolisian polsek Kuta dalam rekontruksi pembunuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perum Puri Gading, Jimbaran, Bali, Rabu (31/8/2016). Rekontruksi ini mempergakan 68 adegan. TRIBUN BALI/Rizal Fanany 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (17/1/2017).

Sidang yang dua kali tidak dapat menghadirkan saksi kunci, akhirnya akan dilangsungkan dengan kehadiran saksi kunci dalam pembunuhan anggota Polantas Kuta tersebut.

Adalah Suryana, seorang pihak keamanan outsourching yang akan dihadirkan dalam sidang siang ini.

Pantauan Tribun Bali (Tribunnews.com Network) sidang akan dilangsungkan di Ruang Sidang Cakra, dan menghadirkan saksi kunci.

Sidang masih dalam persiapan pihak Kejaksaan. Majelis Hakim nantinya akan dipimpin Made Pasek dengan JPU pimpinan AA Jayalantara.

Dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim Made Pasek menolak kesaksian saksi kunci yang dilontarkan dalam sebuah lembar surat dan dikirim melalui paket jasa pengiriman.

Sehingga akhirnya sidang diundur hingga dua pekan. Atau dua kali sidang tidak menghadirkan saksi kunci.

Berita Rekomendasi

Dalam sidang yang menghadirkan Suryana ini, disebut-sebut sebagai saksi yang mengetahui kejadian pembunuhan itu. Atau melihat kejadian yang menewaskan anggota Korps Bhayangkara tersebut.

Hingga saat ini, sidang belum dimulai, persiapan kursi saksi dan terdakwa pun sudah disusun rapi oleh pihak Pengadilan Negeri.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas