Di Karawang, Hiu Dijual Bebas di Tempat Pelelangan Ikan
Terdapat sejumlah hiu yang telah dikuliti dan dijemur. Ada juga hiu sirip hitam yang ditaruh di ember agar terlihat calon pembeli.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Hiu merupakan salah satu hewan yang dilindungi keberadaannya. Namun, di tempat pelelangan ikan (TPI) di Sungaibuntu, Kabupaten Karawang, hiu dijual bebas.
Padahal, Kementerian Kelautan dan Perikanan, menerbitkan larangan penangkapan hiu. Faktanya, kini masih banyak nelayan yang menangkap dan memperjualbelikan ikan hiu di TPI Sungaibuntu.
Di tempat pelelangan, terdapat sejumlah hiu yang telah dikuliti dan dijemur. Ada juga hiu sirip hitam yang ditaruh di ember agar terlihat oleh calon pembeli.(*)