Oknum Pejabat Pemkab Batang Ingin Bubarkan UPKP2, Padahal Sangat Membantu Warga
Sejumlah orang di Pemkab Batang ngotot membubarkan Unit Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (UPKP2) jelang lengsernya Bupati Yoyok Sudibyo.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Menjelang akhir tugas Bupati Batang, Yoyok Riyo Sudibyo, berhembus kabar bakal adanya pembubaran Unit Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (UPKP2).
Dari informasi yang dihimpun Tribun Jateng di lingkup Pemerintah Kabupaten Batang, ada beberapa oknum pejabat SKPD yang meminta agar UPKP2 itu dibubarkan.
UPKP2 dibentuk pada 2012 berdasarkan Peraturan Bupati No. 90 tahun 2012 tentang peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkup Pemkab Batang.
Tiga poin utama pembentukan unit ini adalah membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah, kepercayaan ini dibangun melalui proses perbaikan pelayanan publik baik manajemen sistem hingga proses pelayanan, serta pembentukan lembaga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Batang.
Ketua UPKP2 Batang, Abdul Wahid, tidak membantah adanya desakan sejumlah orang agar unit yang dipimpinnya tersebut dibubarkan.
"Beberapa oknum ada yang tak suka keberadaan lembaga ini. Yang ingin lembaga ini bubar berarti orang itu ingin tugasnya tidak ada yang mengawasi," kata Wahid kepada Tribun Jateng, Rabu (18/1/2017).
Selama 2016, UPKP2 telah menyelesaikan 150 lebih laporan keluhan warga terkait pelayanan publik di Pemkab Batang mulai dari tingkat dinas hingga pemerintahan desa.
"Sebelum terbentuk lembaga ini, aparatur sipil negara tidak peduli dengan pengaduan warga. Kami menjembatani, melayani aduan, mendampingi ke dinas terkait yang diadukan. Targetnya solusi agar pelayanan semakin baik," kata dia.
Asisten III Pemkab Batang, Ripyono, yang dikonfirmasi tentang mengaku keberadaan UPKP2 Batang ke depan menunggu kebijakan bupati yang baru.
"Ke depannya tergantung kebijakan pimpinan baru. Kan SK dari Bupati. (Soal pembubaran, red) Enggak ada itu," ungkap Ripyono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.