Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buka Layanan Jasa Pijat Plus-plus, Tempat Pijat ini Digerebek Polisi

Polrestabes Surabaya terus memerangi kejahatan asusila yang dilakukan di tempat-tempat pijat dan perawatan.

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Sugiyarto
zoom-in Buka Layanan Jasa Pijat Plus-plus, Tempat Pijat ini Digerebek Polisi
Surya/Fatkhul Alamy
Tersangka Sutrisno (tengah), seorang pemilik tempat pijat dan perawatan tredisional yang menjediakan jasa plus-plus ketika di Mapolrestabes Surabaya 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya terus memerangi kejahatan asusila yang dilakukan di tempat-tempat pijat dan perawatan.

Kali ini, Sutikno (59), warga Jl Ngagel Rejo, Surabaya diciduk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, lantaran tempat pijat dan perawatan miliknya menyediakan jasa plus-plus (terapisnya bisa diajak berhubungan badan).

Awalnya tempat pijat dan perawatan tradisional yang derlokasi di Jl Cipunegara Surabaya, hanya memberi layanan pemijatan biasa kepada pelanggannya.

Namun, dalam perkembanganya ternyata menjeyediakan layanan plus-plus.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan, selama tahun 2016 hingga awal 2017 ini seringkali mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya tempat pijat dan perawatan yang terselubung hingga menyediakan jasa plus-plus.

Karena para terapisnya membeti layanan plus-plus, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penggrebekan di lokasi kejadian.

Selain mengamankan tersangka Sutikno, polisi juga mengamankan tiga terapis yang bekerja guna dimintai keterangan.

Berita Rekomendasi

"Modus tersangka memperkerjakan tiga orang terapis perempuan. Para terapisnya ternyata tidak hanya memberi layanan biasa, tapi juga bisa memberi jasa plus-plus atau bisa diajak hubungan badan," sebut Bayu, Kamis (18/1/2017).

Bayu menuturkan, untuk tarif pijat biasa dipatok Rp120 ribu. Sedangkan untuk tarif pijat plus-plus sebesar Rp 200 ribu.

Jadi untuk tarif pijat plus-plus dan pijat biasa, para tamu membayar Rp 300 ribu.

"Tersangka mengaku sudah menjalani usaha ini sejak empat tahun silam. Dia mendapatkan bagian Rp 50 ribu dari pekerjanya setiap menerima satu tamu," tutur Bayu.

Tersangka Sutikno mengaku tidak tahu, jika pekerjanya juga memberikan layanan plus-plus kepada para tamu.

Sejak awal, dirinya meralarng para pekerja memberi jasa plus-plus kepada tamu yang mendatangi tempat pijat miliknya.

"Tempat pijat saya itu kadang ramai, tapi tidak setiap hari. Saya tidak tahu jika pekerja bisa diajak begituan (hubungan badan)," bantah Sutikno.

Dia mengaku, penghasilan dari pengelolan tempat pijat miliknya dipakai untuk oprasional dan kebutuhan sehari-hari. Mulai membayar listrik, air PDAM dan lainnya. fat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas