Dimas Kanjeng Segera Diadili Sebagai Tersangka Otak Pembunuhan, Terancam Hukuman Mati
Berkas perkara penyidikan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang diduga sebagai otak pembunuhan dua pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Gani dilimpahkan
Editor: Sugiyarto
Disitu terlihat jubah kebesaran yang dipakai saat mengeluarkan uang dari balik bajunya. Jubah itu ternyata di bagian belakang ada dua saku yang tidak terlihat karena jahitannya rapi.
Barang bukti berbagai macam uang luar negeri yang diduga uang mainan, singgasana atau kursi kebesaran dan motor Harley Davidson.
"Taat nantinya tetap ditahan di Rutan Kelas I Medaeng Cabang Polda Jatim (tetap ditahan di Polda Jatim). Sementara barang bukti yang disita akan langsung dilimpahkan ke Kejari Probolinggo," terang Richard.
Penahanan Taat Pribadi tetap dilakukan di Polda Jatim, karena masih ada serangkaian kasus yang menjeratnya, sehingga mempermudah pemeriksaan penyidik kepolisian.
"Selain itu juga faktor keamanan yang membuat kami menahan Taat Pribadi tetap di Polda Jatim," tandasnya.
Dalam berkas itu, Taat dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Dari pasal yang dijerat, Taat dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau mati," tegas Richard.