Giuseppe Konsumsi Ekstrak Ganja untuk Penyembuhan Penyakit Punggung
Terdakwa kasus pengguna dan kepemilikan narkotika Giuseppe Seravino (48) diadili di Pengadilan Negeri Denpasar Bali.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Terdakwa kasus pengguna dan kepemilikan narkotika Giuseppe Seravino (48) diadili di Pengadilan Negeri Denpasar Bali.
Giuseppe bersamaan David Matthew Fox (55), mantan wartawan perang, ditangkap personel Satreskoba Polresta Denpasar saat bertransaksi di sebuah bar di Sanur, Bali, beberapa waktu lalu.
Pengacara Desi Widyantari menyatakan kliennya memahami dakwaan jaksa penuntut umum dan tidak mengajukan nota keberatan.
Ia menganggap dakwaan jaksa sudah cukup sempurna dan baik. Itu dibuktikan dengan adanya pasal 127 ayat 1 tentang rehabilitasi.
"Kami tidak ajukan karena memang dakwaan sudah sempurna dan sesuai dengan harapan kami bahwa ada pasal 127 yang disertakan," ucap Desi pada Kamis (18/1/2017).
Menurut dia dalam pasal 127 ayat 1 itu cukup baik karena kliennya mengkonsumsi ekstrak ganja dengan alasan kesehatan.
Terdakwa Giuseppe, warga negara asal Australia, memiliki penyakit di punggung sehingga berpengaruh ke beberapa organ di dalamnya terutama ginjal.
"Konsumsi itu dengan alasan penyembuhan atau ada penyakit di bagian punggung," jelas dia.
Kedua terdakwa sempat membuat gempar karena penangkapan dibarengi dengan anggota TNI dan Polri yang tersandung kasus. Berkas perkara mereka terpisah dengan berkas anggota Polri dan TNI.