Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hamdan Hanya Tertunduk Saat Jaksa Penuntut Umum Bacakan Tuntutan

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hanya Hamdan Suharto Bintang hanya bisa menundukkan kepala saat tim jaksa penuntut umum membacakan tuntutan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hanya Hamdan Suharto Bintang hanya bisa menundukkan kepala saat tim jaksa penuntut umum membacakan tuntutan.

Pantauan Tribun-medan.com Hamdan hanya melihat ke bawah ke arah lantai ruang persidangan di ruang cakra satu, Kamis (19/1/2017).

Saat persidangan tersebut Hamdan memakai baju kemeja tangan panjang dengan motif bunga. Pria berkacamata ini hanya duduk sendiri saat di kursi dakwaan.

Saat persidangan tersebut Hamdan juga sempat melihat ke arah hakim untuk sesaat. Namun ia kembali menundukkan kepalanya.

Jaksa penuntut umum menilai Hamdan terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Hamdan menyalahgunakan jabatannya dalam pengerjaan pproyek, pabrik mini, pengolahan kepala sawit dan alat laboratorium uji di Perguran Tinggi Kimia Industri (PTKI).

Ia dinilai melanggar pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan subsuder 2 bulan.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun dalam tuntutan tersebut jaksa tidak membebankan terdakwa harus membayar kerugian negara.(nik/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas