Ogim Sang Residivis Akhirnya Diborgol Setelah 8 Bulan Jadi Buronan Polisi
Ia diamankan setelah berhasil lolos dalam pencarian Delapan bulan lamanya. Ogim pun dijebloskan penjara atas perbuatannya.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- M. Rohaiman alias Ogim (22) tinggal di Jalan Jayagiri VII No. 35 Renon Denpasar Timur asal Desa Lengkok Wanasaba Lombok Timur NTB akhirnya diborgol anggota Polsek Kuta.
Ia diamankan setelah berhasil lolos dalam pencarian Delapan bulan lamanya. Ogim pun dijebloskan penjara atas perbuatannya.
"Tersangka ini terlibat kasus pencurian delapan bulan lalu. Dan berhasil kami tangkap dari usaha perburuan selama melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Kuta Kompol Wayan Sumara Kamis (18/1/2017).
Ogim, sambung Sumara, melakukan pencurian sebuah sepeda motor Honda Vario warna Hitam DK 5940 OA yang saat itu parkir di areal parkir depan Vila Lisa Jl Bidadari No. 5 Seminyak Kuta Badung dengan posisi tanpa dikunci stang.
Selanjutnya motor itu didorong dengan dibantu oleh seorang temannya ( RP ) hingga di Jalan Teuku Umar Barat Denpasar Barat.
"Selanjutnya dijual ke sebuah warung di kawasan Mahendradatta. Ke pemilik warung tersangka beralasan bahwa motor curiannya adalah tarikan oleh kantor finance," jelasnya.
Diketahui juga bahwa Ogim merupakan residivis dalam kasus serupa dan sudah pernah dipenjara 3 kali. Atau yiga kali keluar masuk tahanan. (ang).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.