Penampakan Harley Davidson Milik Dimas Kanjeng yang Ikut Diangkut ke Kejaksaan
Motor "gede" berwarna biru dengan nomor polisi L 2378 QQ itu diangkut dengan satu mobil pick up menuju kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Barang bukti berupa satu unit motor Harley Davidson milik Dimas Kanjeng Taat Pribadi ikut dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (19/1/2017).
Motor tersebut adalah barang bukti perkara penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Motor "gede" berwarna biru dengan nomor polisi L 2378 QQ itu diangkut dengan satu mobil pick up menuju kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Selain satu mobil pick up, barang bukti dan berkas perkara kasus Dimas Kanjeng juga diangkut dengan satu mobil polisi.
Dimas Kanjeng sendiri diangkut dengan satu mobil polisi terpisah yang berisi sejumlah personil polisi berseragam.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol, Frans Barung Mangera, mengatakan, pengiriman Dimas Kanjeng dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur adalah pelimpahan tahap II setelah berkas perkaranya dinyatakan sempurna atau P21 oleh kejaksaan.
"Yang kita limpahkan dua perkara sekaligus, yakni perkara pembunuhan dan perkara penipuan beserta barang buktinya," katanya.
Dimas Kanjeng kata Frans, ditahan di Ditreskrimum Polda Jatim selama 120 hari sejak diamankan paksa dari padepokannya di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada 22 September 2016 lalu.
Selain satu unit motor Harley Davidson, penyidik Polda Jatim juga menyita beragam barang bukti hasil penipuan seperti dokumen aset, dan barang-barang pusaka yang diberikan kepada korbannya berupa keris, patung, logam, dan uang palsu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.