Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jabar Segera Tetapkan Status Habib Rizieq

Polda Jabar akan menetapkan status Habib Rizieq dalam waktu dekat ini menyusul telah dinaikkannya status kasus dugaan penghinaan Pancasila.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polda Jabar Segera Tetapkan Status Habib Rizieq
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah massa dari Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1/2017). Aksi tersebut digelar untuk mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan yang diduga melindungi premanisme dan melakukan kriminalisasi kepada ulama saat terjadi kericuhan di Pemeriksaan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/1/2017). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jabar akan menetapkan status Habib Rizieq dalam waktu dekat ini menyusul telah dinaikkannya status kasus dugaan penghinaan Pancasila.

"Sekarang kami sudah menaikkan status menjadi penyidikan dari penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan di Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Kamis (19/1/2017)

Yusri mengatakan, pihaknya memang belum menentapkan status Rizieq meski kasusnya mulai dalam tahap penyidikan. Sebab penyidik masih akan meminta keterangan sejumlah saksi ahli.

Baca: Habib Rizieq Desak Kapolri Copot Tiga Kapolda, Jabar, Metro Jaya dan Kalimantan Barat

"Nanti kalau sudah lengkap, kami akan gelar perkara. Setelah itu baru menetapkan status Rizieq," kata Yusri.

Ditanya kapan Polda Jabar menetapkan status Rizieq, Yusri belum bisa memastikannya.

Berita Rekomendasi

Namun pihaknya akan memanggil Rizieq kembali dalam waktu dekat ini. Pemanggilan untuk diperiksa lagi itu akan dilakukan sebelum gelar perkara.

Baca: Rizieq Shihab: Jangan Dorong Saya Laporkan Megawati

"Dalam waktu dekat ini. Secepatnya setelah semua lengkap mulai dari alat bukti dan keterangan saksi," kata Yusri. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas