Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tabrak Warga Hingga Tewas, Isteri Anggota DPRD Pinrang Ditahan

Hj Andi Muswati alias Andi Wati (44), istri Anggota DPRD Fraksi Golkar, Sirajuddin Rasyid, diamankan pihak Kepolisian Resort (Polres) Pinrang.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Tabrak Warga Hingga Tewas, Isteri Anggota DPRD Pinrang Ditahan
Capture Youtube
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PINRANG - Hj Andi Muswati alias Andi Wati (44), istri Anggota DPRD Fraksi Golkar, Sirajuddin Rasyid, diamankan pihak Kepolisian Resort (Polres) Pinrang.

Pasalnya, ia terlibat kasus penabrakan di Desa Patobong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, hingga menyebabkan salah seorang warga tewas, Rabu (18/1/2017) kemarin.

Korban bernama Aminuddin alias Ambo Tari (70), warga Desa Mattombong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, kejadian itu bermula saat korban hendak berangkat ke sawahnya yang ada di Dusun Katteong, Desa Sama Enre, Kecamatan Mattiro Sompe, Pinrang, sekitar pukul 15:00 Wita.

Di tengah perjalanan, tepatnya di pertigaan Desa Patobong, Kecamatan Mattiro Sompe, tiba-tiba datang mobil fortuner bernomor polisi DD 555 HS yang dikendarai oleh Andi Wati, dari arah pusat Kota Pinrang, menabrak korban.

Saat itu pula, korban yang mengendarai motor merk Suzuki A-100 bernomor polisi DD 6936 NE itu, langsung terkapar dan tak sadarkan diri.

"Sempat ji dibawa ke RSUD Lasinrang, namun nyawanya tak bisa diselamatkan," tutur salah seorang kerabat korban, Andi Guntur pada TribunPinrang.com, Kamis (19/1/2017).

Berita Rekomendasi

"Korban menghembuskan nafas terakhirnya pada sekitar pukul 17:00 Wita," tambahnya.

Andi Guntur mengaku, belum mau berkomentar soal proses hukum lebih lanjut untuk kasus tersebut.

"Kami masih dalam suasana berduka, persoalan itu nanti saja dibahas," ucapnya

Terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Pinrang, AKP Mahrus Ibrahim membenarkan adanya penahanan itu.

"Benar, ia sementara menjalani pemeriksaan di Mapolres Pinrang," tuturnya saat ditemui TribunPinrang.com, Kamis (19/1/2017) sore

Mahrus menjelaskan, penahanan itu akan dilakukan hingga proses hukum di kepolisian selesai.

"Setelah itu, kami akan segera limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Pinrang," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas