Wartawan Perang Pecandu Ekstrak Ganja Terima Dakwaan Jaksa
Mantan wartawan perang dari kantor berita kenamaan yang mengonsumsi hashis atau ekstrak ganja menerima semua dakwaan jaksa penuntut umum.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Mantan wartawan perang dari kantor berita kenamaan mengonsumsi hashis atau ekstrak ganja saat bertransaksi di sebuah bar di Sanur, Bali.
Kasus yang ditangani Satreskoba Polresta Denpasar dengan tersangka David Matthew Fox (55) sudah disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/1/2017).
Dalam sidang tersebut David tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Ia mengetahui dan memahami dakwaan jaksa penuntut umum.
"Kami tidak mengajukan keberatan atau eksepsi Ketua Majelis," kata David melalui Haposan Sihombing, kuasa hukum terdakwa.
Jaksa mendakwa David pasal berlapis terkait narkotika, yaitu pasal 111 ayat 1, pasal 115 ayat 1 yang ancaman pidananya penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan pasal 127 ayat 1 terdakwa akan bebas dengan harus menjalani rehabilitasi.