Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bayar Denda Tilang Tak Harus ke Pengadilan

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman, mengatakan program E-Tilang sampai saat ini belum bisa diterapkan di Medan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Bayar Denda Tilang Tak Harus ke Pengadilan
Tribun Medan/Array A Argus
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman, menjelaskan pembayaran tilang tak harus ke pengadilan, Jumat (20/1/2017). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman, mengatakan program E-Tilang sampai saat ini belum bisa diterapkan di Medan.

Kepolisian masih melakukan sosialisasi dan berkordinasi dengan pihak kejaksaan.

"Kami harus membahas sistemnya seperti apa. Kan harus ada kordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan," kata Indra di Polrestabes Medan, Jumat (20/1/2017).

Menurut Indra, seiring pelaksana E-Tilang ini, petugas nantinya akan dilengkapi aplikasi Android. Itu pun petugas harus mempelajari aplikasinya lagi.

"Meski E-Tilang belum berjalan, namun pembayaran tilang tidak perlu lagi ke pengadilan. Masyarakat yang ditilang sudah bisa membayar langsung di BRI," beber Indra.

Ia memberi contoh, misalnya masyarakat ditilang di pinggir jalan, lalu polisi memberikan surat tilang. Maka, orang yang ditilang tinggal datang ke BRI menunjukkan bukti tilangnya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Hari itu ditilang, hari itu juga bisa dibayar. Kemudian, bukti pembayaran dibawa ke Satlantas Polrestabes Medan," kata Indra.

Di Satlantas Polrestabes Medan orang yang sudah membayar tilang harus menemui Bagian Administrasi Tilang. Lalu, menunjukkan surat bukti pembayaran di bank.

"Setelah menunjukkan bukti itu, barulah Bamin tilang menyerahkan dokumen yang ditilang. Apakah itu SIM, ataupun STNK," ia menambahkan.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas