Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Sulawesi Musnahkan 8 Juta Batang Rokok Ilegal

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Beacukai Sulawesi Agus Amiwijaya mengatakan nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp 3,8 miliar.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi memusnahkan barang hasil penindakan yang dilakukan selama Desember 2016.

Pemusnahan itu dilakukan di Kantor Bea Cukai area Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (19/1/2017).

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu rokok ilegal sebanyak delapan juta batang dan 15 paket barang larangan pembatasan seperti panah, sextoys dan peredam senjata api.

Pemusnahan ini turut dihadiri oleh anggota Komisi XI DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Marwan Cik Hasan.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Beacukai Sulawesi, Agus Amiwijaya mengatakan nilai barang yang dimusnahkan tersebut sekitar Rp 3,8 miliar.

"Perkiraan kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 2 miliar," kata Agus.(*)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas