Bea Cukai Sulawesi Musnahkan 8 Juta Batang Rokok Ilegal
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Beacukai Sulawesi Agus Amiwijaya mengatakan nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp 3,8 miliar.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi memusnahkan barang hasil penindakan yang dilakukan selama Desember 2016.
Pemusnahan itu dilakukan di Kantor Bea Cukai area Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (19/1/2017).
Barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu rokok ilegal sebanyak delapan juta batang dan 15 paket barang larangan pembatasan seperti panah, sextoys dan peredam senjata api.
Pemusnahan ini turut dihadiri oleh anggota Komisi XI DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Marwan Cik Hasan.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Beacukai Sulawesi, Agus Amiwijaya mengatakan nilai barang yang dimusnahkan tersebut sekitar Rp 3,8 miliar.
"Perkiraan kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 2 miliar," kata Agus.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.