Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Bea Cukai Sulawesi Musnahkan 8 Juta Batang Rokok Ilegal

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Beacukai Sulawesi Agus Amiwijaya mengatakan nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp 3,8 miliar.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi memusnahkan barang hasil penindakan yang dilakukan selama Desember 2016.

Pemusnahan itu dilakukan di Kantor Bea Cukai area Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (19/1/2017).

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu rokok ilegal sebanyak delapan juta batang dan 15 paket barang larangan pembatasan seperti panah, sextoys dan peredam senjata api.

Pemusnahan ini turut dihadiri oleh anggota Komisi XI DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Marwan Cik Hasan.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Beacukai Sulawesi, Agus Amiwijaya mengatakan nilai barang yang dimusnahkan tersebut sekitar Rp 3,8 miliar.

"Perkiraan kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 2 miliar," kata Agus.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas