Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelebihan Mesin Pemusnah Narkotika Milik BNN Sumut

Polrestabes Medan memusnahkan 25 kilogram sabu dan 20781 butir ekstasi hasil tangkapan selama Desember 2015 hingga Januari 2017.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kelebihan Mesin Pemusnah Narkotika Milik BNN Sumut
Tribun Medan/Array A Argus
Perwakilan Kejaksaan Negeri Medan bersama Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih (kemeja biru kacamata), memusnahkan narkotika dengan mesin incesor di Polrestabes Medan, Jumat (201/2017). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polrestabes Medan memusnahkan 25 kilogram sabu dan 20781 butir ekstasi hasil tangkapan selama Desember 2015 hingga Januari 2017.

Dalam pemusnahan kali ini Polrestabes Medan meminjam Incesor, alat pemusnah narkotika milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara.

Petugas BNNP Sumut, Kompol Sanggam Nainggolan, menjelaskan dengan alat ini narkoba yang dimusnahkan tak perlu diblender atau dibakar.

"Mesin Incesor ini memiliki beberapa kelebihan. Di antara kelebihan yang dimilikinya adalah dapat bergerak kemana pun di mana dibutuhkan," kata Sanggam di Polrestabes Medan, Jumat (20/1/2017).

Incesor ini melekat di mobil, tepatnya di bagian belakang. Bentuk Incesor ini berupa obeng dengan daya tampung narkoba 15 sampai 20 kilogram.

"Api yang membakar barang bukti di oven panasnya 1200 derajat. Barang bukti akan habis dibakar dalam waktu setengah sampai satu jam," kata Sanggam.

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, kelebihan lainnya yakni incesor ini hanya mengeluarkan uap. Sehingga, tidak menimbulkan polusi yang terlalu besar seperti pemusnahan pada umumnya.

"Di Sumatera Utara baru kami yang punya. Alat ini hanya ada satu, itupun ada di BNNP," ungkap Sanggam di sela pemusnahan barang bukti.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas