Polisi Hutan Disandera Kawanan Pencuri Kayu Jati di Blora
Mereka menyendera petugas polisi Perhutani yang sedang bertugas di wilayah Pos Sangkrah, KPH Mantingan Kecamatan Japah, Kabupaten Blora.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Tingkat kerawanan pencurian kayu hutan Perhutani Kabupaten Blora terus meningkat.
Berbagai upaya untuk mengantisipasi hal itu sudah dilakukan Perum Perhutani Kabupaten Blora bersama anggota Kepolisian Sat Shabara Polres Blora dengan tingkatkan patroli di kawasan hutan yang rawan pembalakan liar atau pencuri kayu.
Jumat (20/1/2017) dinihari, atau sekitar pukul 04.00 sekelompok orang mencuri kayu jati.
Mereka menyendera petugas polisi Perhutani yang sedang bertugas di wilayah Pos Sangkrah, KPH Mantingan Kecamatan Japah, Kabupaten Blora.
Kasat Shabara Polres Blora AKP Herry Dwi bersama Kanit Resmob Polres Blora Ipda Edi Santosa begitu mendapat laporan tersebut langsung bergerak terjun ke lokasi.
Mereka langsung olah TKP, pengecekan dan penyelidikan guna mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk proses selanjutnya.
”Saya mendapatkan informasi dari anggota Sat Shabara yang bertugas di sini di bahwa telah terjadi pencurian kayu dengan menyandra petugas Polisi Hutan."
"Kemudian Saya bersama Kanit Resmob Polres Blora langsung menuju lokasi untuk memback up personil yang bertugas serta untuk melakukan penyelidikan ke TKP."
"Dan ternyata benar telah terjadi pencurian kayu tersebut," kata kasat Shabara Polres Blora AKP Herry Dwi.
Komandan Regu Keamanan Perhutani KPH Mantingan Suroto, menyebutkan kawasan Hutan Perhutani KPH Mantingan khususnya di Pos Sangkrah yang saat ini dinilai paling rawan sasaran pencuri kayu.
Kawasan hutan Perhutani di wilayah tersebut sebagian besar saat ini berisi tegakan pohon jati dengan usia dan ukuran batang terbilang sudah cukup dijadikan kayu bahan bangungan dan mebeuler.
Bahkan, dalam beberapa bulan terakhir, regu patroli gabungan hutan jajaran polisi hutan Perhutani KPH Mantingan bersama Sat Shabara Polres Blora di wilayah tersebut telah menemukan banyak pohon jati tinggal tunggak bekas tebangan pencuri.
Tidak hanya itu, dalam beberapa bulan terakhir pihak Perhutani KPH mantingan juga telah memergoki aktivitas pencuri kayu jati serta menangkap tangan tersangka pelakunya.
Mulai dari penyergapan terhadap tersangka yang baru saja menebang dan membawa keluar hutan kayu curian, sampai menjegal mobil pengangkut jati curian di jalan raya.
“Saat ini pihak Reskrim Kepolisian Resor Blora masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dan pelakunya,” ujar Ipda Edi Santosa Kanit Resmob.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian kayu jati milik negara dapat dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
”Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda Rp 500 juta,” pungkasnya. (tribunjateng/humas polres blora)