Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Imigrasi Jawa Tengah Deportasi 1 Tenaga Asing Malaysia dan 2 Tiongkok

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mendeportasi tiga tenaga kerja asing, satu asal Malaysia dan dua Tiongkok.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Y Gustaman
zoom-in Imigrasi Jawa Tengah Deportasi 1 Tenaga Asing Malaysia dan 2 Tiongkok
Shutterstock
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mendeportasi tiga tenaga kerja asing, satu asal Malaysia dan dua Tiongkok.

Imigrasi mengamankan ketiganya tenaga kerja asing itu dari sebuah perusahaan di Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/1/2017).

"Langkah yang kami lakukan sesuai tindakan keimigrasian dengan mendeportasi ketiga TKA tersebut," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jateng, M Diah, Jumat (20/1/2017).

Warga Malaysia tersebut diketahui menggunakan visa kunjungan sedangkan izin kerja dua warga Tiongkok tidak sesuai dengan yang tertera.

"Izin tinggal yang dimiliki tenaga kerja asing asal China merupakan izin tinggal terbatas. Adapun tenaga kerja asing Malaysia menggunakan izin kunjungan," ia menambahkan.

Waktu deportasi ditetapkan setelah berkoordinasi dengan penanggungjawab para tenaga kerja asing tersebut yang menyediakan tiket pulang ke negara asal.

Rekomendasi Untuk Anda

"Selama 2016 ada sekitar 117 orang yang telah dideportasi Kemenkumham Jateng. Pada awal 2017 ini ada tiga orang," imbuh Diah.

Menurutnya, keberadaan tenaga kerja asing tergantung kebutuhan penggunanya. Tidak semua tenag akerja asing yang berada di Indonesia ilegal.

"Jadi yang kami deportasi adalah mereka yang menyalahgunakan izin atau dokumen tak sesuai," tegas dia.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas