Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jebak Bupati Menggunakan Narkoba Reskan Effendi Jadi Tersangka

Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional, Provinsi Bengkulu, Jumat (20/1/2016).

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional, Provinsi Bengkulu, Jumat (20/1/2016).

Reskan ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan.

Ia bersama tiga orang lainnya diperiksa oleh BNN terkait kasus persekongkolan menjebak Bupati, Dirwan Mahmud menggunakan narkotika.

Mereka sengaja menaruh pil ekstasi, dan sabu, di sofa kerja ruangan bupati.

Hal itu dilakukan untuk menggagalkan hasil pilkada Bengkulu Selatan yang dimenangkan oleh Dirwan Mahmud.

Salah satu tersangka dalam komplotan ini adalah oknum PNS di BNN Provinsi Bengkulu.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas