Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Shihab Belum Tahu Peningkatan Status Kasusnya ke Tahap Penyidikan

Namun, polisi belum menetapkan tersangka, karena masih memeriksa saksi dan menunggu hasil gelar perkara.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jumat (13/1/2017) lalu, pelapor kasus dugaan penghinaan Pancasila, Sukmawati Soekarnoputri mendatangi markas Polda Jabar.

Sukmawati Soekarnoputri datang untuk memeriksa perkembangan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang dilaporkannya.

Baca: Sukmawati Cek Perkembangan Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila oleh Rizieq Shihab

Kedatangan Sukmawati Soekarnoputri berselang satu hari dari pemeriksaan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab yang dilaporkannya.

Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq Shihab atas dugaan penghinaan Pancasila pada tahun 2014.

Baca: Menghina Pancasila, Ketua FPI Rizieq Shihab Dilaporkan Sukmawati ke Bareskrim

Sementara Rizieq Shihab, pascadiperiksa di Mapolda Jawa Barat pada 12 Januari lalu membantah jika dirinya telah menghina Pancasila.

Sementara itu, polisi sudah meningkatkan status kasus dugaan penghinaan Pancasila ke tahap penyidikan.

Namun, polisi belum menetapkan tersangka, karena masih memeriksa saksi dan menunggu hasil gelar perkara.

Baca: Polda Jabar Tingkatkan Status Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila oleh Rizieq Shihab Jadi Penyidikan

Berita Rekomendasi

Pimpinan FPI, Rizieq Shihab belum mengetahui kabar peningkatan status penanganan kasus penghinaan Pancasila yang dituduhkan kepadanya.

Rizieq Shihab mengatakan, akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.

Kasus penghinaan simbol negara yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab dilaporkan oleh Sukmawati Sukarnoputri ke Bareskrim Mabes Polri pada November 2016.

Mabes Polri melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jabar.

Simak liputan lengkapnya dalam tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas