Sejumlah Satwa Liar Dilindungi Disita Petugas dari Rumah Camat Majalaya
BBKSDA Jawa Barat menyita sejumlah satwa liar dilindungi yang dipelihara Camat Majalaya, Ajat Sudrajat.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dony Indra Ramadhan
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan Satwa Liar Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat menyita satwa liar dilindungi dari rumah Camat Majalaya, Ajat Sudrajat.
Kepala BBKSDA Jabar, Sustyo Iriono, menuturkan penyitaan ini bekerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.
Penyitaan barang bukti berlangsung di rumah Ajat di Kampung Rancaneong, Desa Cibodas, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Jumat (20/1/2017) pukul 13.00 WIB.
"Kami memang sedang melakukan operasi di wilayah Banten dan Jabar. Kami mendapatkan informasi ada yang memiliki dan menyimpan satwa liar dilindung," ungkap Sustyo, Sabtu (21/1/2017).
"Kami enggak tahu kalau beliau camat, setelah dicek ternyata benar lalu kami ambil dan amankan," Sustyo menambahkan.
Satwa liar dilindungi yang disita dari tangan Ajat berupa 1 ekor merak jawa, 1 ekor elang bondol, 3 ekor burung bayan (satu jantan dan dua betina), 1 ekor kakaktua putih besar jambul kuning, dan 2 offset kepala rusa.
"Beliau memang hobi mengoleksi. Sudah satu tahun. Berdasarkan pengakuannya, satwa ini didapat dari masyarakat dengan cara membeli," kata Sustyo.
Satwa yang berada di dalam kandang sebagian terluka. Seperti kondisi merak jawa yang hanya memiliki satu kaki sementara kakaktua sayapnya terluka.
"Rencananya seluruh satwa ini akan dibawa ke Taman Safari. Sebelum dilepas liarkan, mereka akan mendapatkan rehabilitasi terlebih dahulu, sebab kondisinya ada yang sakit," ia menjelaskan.