Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dendam Kasus 20 Tahun Lalu Jadi Motif Anak Bunuh Ayahnya

Motif pelaku tega menghabisi nyawa Maseng Dg Talli karena dendam atas dugaan tindak asusila yang dilakukan korban

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dendam Kasus 20 Tahun Lalu Jadi Motif Anak Bunuh Ayahnya
Tribun Timur
Kapolres Jeneponto, AKBP Hery Susanto (tengah) kasat Reskrim, AKP Ismail Samad (kanan) dan Kabag Ops Kompol Aris Arifin, di Aula Mapolres Jeneponto, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Senin (23/01/2017). 

 TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO -- Pelaku pembunuhan terhadap Maseng Dg Talli mayat yang ditemukan membusuk di Kampung Karampuang, Desa Garassikang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Jumat (20/01/2017) terus bertambah.

Dalam press rilis yang digelar di Aula Mapolres Jeneponto, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Senin (23/01/2017) siang.

Pelaku yang awalnya berjumlah lima orang, saat ini, bertambah satu orang.

"Ke enam pelaku yang tidak lain adalah keluarga dekat Maseng Dg Talli, masing - masing berinisial SY, LA, LK, SK, SR dan CN yang merupakan anak korban, "kata Kapolres Jeneponto, AKP Hery Susanto.

Motif pelaku tega menghabisi nyawa Maseng Dg Talli  karena dendam atas dugaan tindak asusila yang dilakukan korban terhadap anaknya sendiri.

"Dendam karena kasus Siri' 20 tahun lalu yang dilakukan korban terhadap anaknya sendiri, karena sempat diusir namun kembali lagi, jadi malamnya dijemput truk oleh pelaku, "kata Hery.

Ditangan pelaku diamankan seunit truk yang digunakan menjemput korban.

Berita Rekomendasi

Akibatnya, pelaku pun dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 perencanaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas