Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Honorer Provinsi Lampung Cabuli Keponakan hingga Hamil Dua Bulan

Tersangka mencabuli korbannya yang keponakannya sendiri dengan alasan suka sama suka hingga korban hamil dua bulan.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pegawai Honorer Provinsi Lampung Cabuli Keponakan hingga Hamil Dua Bulan
ilustrasi
Ilustrasi hamil 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Natar, Lampung Selatan, menangkap Heri Susanto (30), pegawai honorer Provinsi Lampung, di sebuah rumah kontrakan di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Polisi meringkus Heri karena mencabuli anak di bawah umur berinisial RD (16).

Kapolsek Natar Komisaris Eko Nugroho mengatakan, Heri dan korban memiliki hubungan kerabat.

"Tersangka mencabuli korbannya yang keponakannya sendiri dengan alasan suka sama suka hingga korban hamil dua bulan," ujar Eko, Minggu (22/1/2017).

Polisi menjerat Heri dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Heri terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas