Status Hukum Rizieq Shihab di Polda Jabar Masih Tunggu Gelar Perkara
Status hukum Rizieq Shihab terkait dengan laporan Sukmawati Soekarnoputri di Polda Jabar ditentukan hari ini.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Status hukum Rizieq Shihab terkait dengan laporan Sukmawati Soekarnoputri di Polda Jabar ditentukan hari ini.
Penyidik melakukan gelar perkara terkait dengan kasus dugaan penghinaan Pancasila.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Anton Charliyan, mengaku masih menunggu hasil gelar perkara penyidik.
Sebab dalam gelar perkara itu dibahas terkait lengkapnya alat bukti untuk menaikkan status Rizieq menjadi tersangka.
"Kalau sudah lengkap tinggal ditetapkan sebagai tersangka kalau belum tidak usah," kata Anton di Kantor Tribun Jabar, Jalan Sekelimus Utara nomor 2-4, Kota Bandung, Senin (23/1/2017).
Anton juga mengingatkan Rizieq untuk tidak memobilisasi massa jika nantinya harus menjalani pemeriksaan lagi setelah tersangka. Sebab hal tersebut akan mengganggu ketertiban umum.
"Saya akan tindak tegas kalau mobiliasi massa. Mau hajatan aja izin, apalagi ini membawa massa lebih dari 40 orang. Sebagai warga negara harus taat kepada hukum," kata Anton.
Ditanya Rizieq juga menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, Anton mengatakan, hal tersebut tak menggangu proses hukum di Polda Jabar. Masing-masing melakukan tugasnya dalam penegakan hukum.
"Metro, metro, kita, kita, kenapa harus pusing. Kan ada aturannya sendiri, di sini sesuai dengan tahapannya," kata Anton. (cis)