Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Hukum Rizieq Shihab di Polda Jabar Masih Tunggu Gelar Perkara

Status hukum Rizieq Shihab terkait dengan laporan Sukmawati Soekarnoputri di Polda Jabar ditentukan hari ini.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Status Hukum Rizieq Shihab di Polda Jabar Masih Tunggu Gelar Perkara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq saat tiba untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Habib Rizieq diperiksa terkait kasus dugaan penghinaan terhadap logo Bank Indonesia (BI) yang dituduh simbol 'palu-arit'. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Status hukum Rizieq Shihab terkait dengan laporan Sukmawati Soekarnoputri di Polda Jabar ditentukan hari ini.

Penyidik melakukan gelar perkara terkait dengan kasus dugaan penghinaan Pancasila.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Anton Charliyan, mengaku masih menunggu hasil gelar perkara penyidik.

Sebab dalam gelar perkara itu dibahas terkait lengkapnya alat bukti untuk menaikkan status Rizieq menjadi tersangka.

"Kalau sudah lengkap tinggal ditetapkan sebagai tersangka kalau belum tidak usah," kata Anton di Kantor Tribun Jabar, Jalan Sekelimus Utara nomor 2-4, Kota Bandung, Senin (23/1/2017).

Anton juga mengingatkan Rizieq untuk tidak memobilisasi massa jika nantinya harus menjalani pemeriksaan lagi setelah tersangka. Sebab hal tersebut akan mengganggu ketertiban umum.

Berita Rekomendasi

"Saya akan tindak tegas kalau mobiliasi massa. Mau hajatan aja izin, apalagi ini membawa massa lebih dari 40 orang. Sebagai warga negara harus taat kepada hukum," kata Anton.

Ditanya Rizieq juga menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, Anton mengatakan, hal tersebut tak menggangu proses hukum di Polda Jabar. Masing-masing melakukan tugasnya dalam penegakan hukum.

"Metro, metro, kita, kita, kenapa harus pusing. Kan ada aturannya sendiri, di sini sesuai dengan tahapannya," kata Anton. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas