Terlibat Narkoba, Polda Lampung Resmi Tahan Sekda Tanggamus
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri.
Surat penahanan resmi dikeluarkan sejak Minggu (22/1/2017) malam.
Selain Mukhlis, polisi juga menahan dua orang lainnya. Yaitu Oktarika, pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi Lampung dan Doni.
"Mereka tersangka dan kami tahan sejak semalam," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Abrar Tuntalanai, Senin (23/1/2017).
Menurut Abrar, ketiga orang ini dijadikan tersangka karena kedapatan menyimpan pil happy five.
Sedangkan dua orang lainnya yaitu Eddi dan anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan hanya berstatus sebagai saksi.
Kedua orang ini tidak menjadi tersangka karena tidak kedapatan menyimpan barang narkotika maupun psikotropika. "Hasil tes urine nya juga negatif," ucap Abrar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.