Ini Penjelasan Plt Walikota Kupang Mengenai Surat Dirjen
Pemerintah Kota Kupang telah menerima surat pemberitahuan dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai dasar untuk penyaluran Dana Program Indon
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang telah menerima surat pemberitahuan dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai dasar untuk penyaluran Dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Hal itu dikatakan Plt Walikota Kupang, Johanna E Lisapaly dalam jumpa pers di ruang rapat garuda, Senin (23/1/2017).
Dalam kesempatan itu ia didampingi Sekda Kota Kupang, Bernadus Benu dan Asisten II, JL Tokoh dan Kadis pendidikan Kota Kupang, Drs Jerhans Ledoh.
"SK yang diberikan oleh rumah aspirasi kepada pemerintah Kota Kupang itu sudah kita klarifikasi ke menteri pendidikan dan kebudyaaan dan memang ada SK. Kami sudah cek bahwa ternyata SK itu tidak masuk di dinas pendidikan maupun sekolah termasuk pemerintah provinsi juga tidak menerimanya," kata Lisapaly.
Pemkot Kupang menurutnya tidak ada niat untuk hambat proses pencairan PIP.
"Sejak masalah ini mencuat seolah-olah pemkot menghambat pencairan PIP maka saya PLT walikota Kupang berupaya dengan mengeluarkan surat PLT walikota Kupang tanggal 16 Desember menegaskan untuk percepatan proses PIP sesuai dengan ketentuan," katanya.
Di dalam surat itu disebutkan bahwa kriteria penerima PIP yakni peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dan dengan pertimbangan khusus.