Jamu, Kosmetik dan Obat Daftar G Dijual Saat Pasar Malam
Barang bukti tersebut didapat dari dalam rumah dan di dalam mobil pickup yang dimodif untuk berjualan
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -Kapolda Kep Bangka Belitung Brigjen (Pol) Anton Wahono Selasa (24/1/2017) dalam konfrensi pers bahwa kronologis pengungkapan kasus peredaran Jamu tradisional dan kosmetik mengandung bahan berbahaya dan obat daftar G bermula informasi masyarakat ada yang menjual dipasar malam dan pasar kaget di Pulau Bangka.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Subdit Indag Dit Krimsus Polda Kep Bangka Belitung.
Dipimpin Kasubdit AKBP Rully TL pekan llau Rabu (18/1/2017) sekitar pukul 15.30 mendapati Kr sedang menjual barang-barang tersebut.
Kr langsung diamankan dan dilakukan pengembangan kekediamannya di kawasan Jl Air Nangka Desa Kace Kabupaten Bangka.
Di kediamannya juga didapati barang bukti lain dalam jumlah banyak.
Barang bukti tersebut didapat dari dalam rumah dan di dalam mobil pickup yang dimodif untuk berjualan.
Barang bukti yang diamankan antara lain kosmetik diduga mengandung bahan kimia berbahaya atau tidak memiliki ijin edar sebanyak 47 item dengan total jumlah 2.212 peaces.
Obat obat keras (daftar G) yang diamankan karena diedarkan tanpa keahlian sebanyak 52 item dengan total jumlah 10.032 peaces.
Sedangkan obat obat tradisional dan jamu dalam kemasanan tidak memiliki ijin edar dan mengandung bahan kimia sebanyak 54 item dengan total jumlah 3.465 peaces.
Selanjutnya Kr dan barang bukti diamankan ke Ditreskrimsus polda Kep. Babel guna proses penyidikan lehih lanjut.
Setelah penyidik memeriksa pelapor dan saksi serta ahli dari BPOM Pangkalpiang langsung menetapkan Kr menjadi tersangka
Tersangka Kr dijerat dengan telah pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidananya paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan atau Pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah).
"Seperti janji saya pada kasus serupa dua bulan lalu kita kembali mengungkap kasus serupa dan tim dari Dit Krimsus bersama Balai POM terus bergerak untuk mengungkap kasus lainnya," kata Anton.