Terlibat Narkoba, Sekretaris Daerah Tanggamus dan Teman Wanitanya Ditahan
Yang bersangkutan ditangkap di sebuah kamar hotel. Polisi menyita barang bukti berupa empat butir pil happy five.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri di dalam kamar Hotel Emersia, Sabtu (21/1/2017) malam.
Di dalam kamar tersebut, petugas mengamankan Mukhlis bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Oktarika, Eddi dan Doni.
Adapun barang bukti yang disita petugas yakni empat butir pil happy five yang diduga milik Mukhlis dan Oktarika.
Pada saat menggelar pers rilis, Senin (23/1/2017), petugas sempat mengeluarkan Mukhlis bersama Doni. Para awak media hanya diperbolehkan mengambil gambar dari belakang dengan jarak yang jauh.
Petugas juga mengeluarkan Oktarika dari dalam sel. Okta, demikian sapaan akrabnya, menutupi wajahnya menggunakan handuk. Ia menghindari jepretan kamera wartawan.
Dari data Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung, diketahui Okta bernama lengkap Oktarika. Perempuan berusia 29 tahun ini bekerja sebagai pelaksana di Dinas Bina Marga Provinsi Lampung.
Sebelumnya Okta bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Tanggamus pada tahu 2011. Di tahun 2014, Okta pindah sebagai pelaksana Bidang Nonpajak di Dinas Pendapatan Provinsi Lampung. Tahun 2016, ia mutasi ke Dinas Bina Marga Provinsi Lampung.
Okta menyelesaikan pendidikan strata 1 dan strata 2 jurusan manajemen di Universitas Bandar Lampung (UBL) pada tahun 2013. Belum diketahui secara jelas hubungan antara Okta dengan Mukhlis.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.