Buruh Lepas Bawa 16 Gram Ganja Kering Siap Edar
Jusen ditangkap di Jalan Mayor SL tobing, Kelurajan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Selasa (24/1/2017) pukul 08.00 WIB
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA – Seorang pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas kedapatan membawa narkoba jenis ganja.
Pria yang belakangan diketahui JS alias Jusen (41) itu ditangkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya.
Jusen ditangkap di Jalan Mayor SL tobing, Kelurajan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Selasa (24/1/2017) pukul 08.00 WIB.
Tim Satnarkoba Polres Tasikmalaya menyita satu paket ganja yang diduga milik Jusen.
“Petugas temukan ganja kering siap edar yang beranya sekitar 16,25 gram,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (25/1/2017).
Penangkapan, kata Yusri, berawal ketika petugas mengendus keberadaan Jusen yang merupakan target operasi.
Jusen diketahui berada di Jalan Mayor SL Tobing pukul 06.30 WIB.
Lantas petugas mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Jusen.
“Setelah digeledah, petugas temukan barang bukti yang disimpan di dalam saku jaket sebelah kanan dan diakui sebagai miliknya,” kata Yusri.
Berdasarkan pengakuan, Yusri mengatakan, Jusen mendapatkan ganja kering siap edar itu dengan cara membelinya dari seorang pria berinisial A alias Cadok.
Ia membelinya dari warga Kampung Lengkong Pesantren, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang Kota, Tasikmalaya itu dengan harga Rp 100 ribu.
“Petugas kini masih menelusuri keberadaan Cadok,” kata Yusri seraya menyebut Jusen dikenakan pasal 111 ayat 1 Jo 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya penjara di atas lima tahun,” kata Yusri. (cis)