Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ringkus Enam Nelayan asal Desa Mutun yang Bawa Bom Ikan

Petugas menangkap para tersangka saat akan mengambil ikan menggunakan bom ikan

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Ringkus Enam Nelayan asal Desa Mutun yang Bawa Bom Ikan
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi bom ikan 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung meringkus enam nelayan yang kedapatan membawa bom ikan.

Polisi menangkap para nelayan di perairan laut Pulau Tegal, Kabupaten Pesawaran, Minggu (22/1/2017).

Mereka adalah pria berinisial MY (36), AD (42), DV (30), KY (32), IF (29) dan SG (25) dan semuanya merupakan warga Desa Mutun, Kelurahan Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.

Wakil Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Bonifasius Tampoi mengatakan, petugas menangkap para tersangka saat akan mengambil ikan menggunakan bom.

“Perbuatan para nelayan ini tidak dibenarkan karena bisa merusak biota laut,” ujar dia di atas Kapal Polisi Puyuh di Pelabuhan Panjang, Rabu (25/1/2017).

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit kapal motor Barokah, lima buah fiber seberat satu kuintal, satu unit kompresor berkapasitas 3,5 PK, tiga buah masker, dua buah selang, serbuk sampo seberat 1 kilogram.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya 162 buah tutup botol, racikan kimia campuran serbuk sampo seberat 3,5 ons, detonator sebanyak 50 buah, korek api tiga bungkus, dan bahan peledak jenis bom ikan siap pakai sebanyak 37 botol.


Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas