PSK Remaja Ditawar Seharga Rp 1,5 Juta
Seorang perempuan, RA yang bertindak sebagai muncikari dijadikan tersangka setelah dibekuk polisi.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Tim Cyber Crime Subdit Fismondev Dit Krimsus Polda Kepulaua Bangka Belitung mengungkap jaringan prostitusi online dengan memanfaatkan jaringan salah satu media sosial.
Seorang perempuan, RA yang bertindak sebagai muncikari dijadikan tersangka setelah dibekuk polisi.
Selain itu dua gadis remaja anak buah RA juga ikut diamankan dan dijadikan saksi.
Kronologis pengungkapan bermula dari informasi bahwa di Pangkalpinang mulai marak prostitusi online.
Tim Cyber Crime Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung dipimpin Kasubdit AKBP Slamet langsung melakukan penyelidikan.
Setelah masuk dalam media sosial kemudian dilakukan penyamaran salah seorang polisi mengaku sebagai pemesan PSK.
RA kemudian menanggapi dan menawarkan dengan harga satu orang PSK remaja seharga Rp 1,5 short time, Selasa (24/1/2017) malam.
Polisi yang menyamar kemudian sepakat dan memesan tiga orang PSK remaja sekaligus meminta dibawa ke salah satu hotel di Kota Pangkalpinang.
RA hanya membawa 2 anak buahnya menemui pemesan dan langsung ke kamar.
Saat dua anak buah RA berada di dalam kamar polisi kemudian membekuk keduanya saat hanya memakai pakaian dalam saja.
Sedangkan tim lainnya membekuk RA di loby hotel.
Barang bukti yang diamankan 3 unit handphone dan uang Rp 2,5 juta.
"Kasus ini masih kita dalami untuk mengungkap jaringan prostitusi online lainnya," kata Dirkrimsus Kombes (Pol) Mukti Juharsa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.