Taufik Tersangka Pembunuh Majikan Dititipkan di Rumah Sakit Jiwa
Kepolisian dari Polsekta Sungai Kunjang mengirim Taufik alias Upik (40) ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Christoper Desmawangga
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kepolisian dari Polsekta Sungai Kunjang mengirim Taufik alias Upik (40) ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam.
aufik adalah tersangka pelaku pembunuhan yang terjadi di kawasan Sungai Kunjang, Rabu (11/1/2017) lalu.
Hal itu dilakukan guna mengetahui tentang kondisi kejiwaan pelaku karena selama ini kepolisian kesulitan untuk melakukan pemeriksaan.
"Kalau diajak bicara nyambung saja, tapi lambat sekali, daya ingatnya juga lambat. Jadi kami putuskan untuk melakukan observasi terhadap pelaku, untuk mengetahui kondisi kejiwaannya," ungkap Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang, Ipda Suyatno, Kamis (26/1/2017).
"Selama menjalani pemeriksaan, Taufik cenderung diam saat diberi pertanyaan. Kalau tahanan lain ajak bicara masih menjawab, tapi kalau sudah ramai-ramai yang nanya, dia tidak jawab, tapi dia tidak buat ulah selama di tahanan," tambahnya.
Kurang lebih 14 hari Upik akan menjalani pemeriksaan di rumah sakit tersebut.
Selama itu juga nantinya kepolisian akan melakukan kontrol rutin, sekaligus melakukan pengamanan di sekitar rumah sakit.
Baca: 'Saya Siap Berdebat dengan Sukmawati, Apakah Habib Rizieq Menistakan Pancasila atau Tidak'
"Untuk penjagaan akan kami laporkan dulu ke Kapolsek, apakah menempatkan anggota polisi di rumah sakit, atau hanya mengontrol secara rutin, dengan anggota yang patroli mampir ke rumah sakit," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Upik diamankan kepolisian sesaat sesudah menghabisi nyawa majikannya Chamim Imron (48), di Jalan Amuntai, sekitar pukul 11.00 Wita, Rabu (11/1/2017) silam.
Korban merupakan seorang pengusaha yang bergerak di bidang jasa pembayaran PLN, PDAM, dan telepon.