Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Sabu di Mangga Besar, Agus Ditangkap di Rest Area 102 Tol Cipali

Petugas mendapati Agus membawa satu paket besar narkoba jenis sabu yang terbalut lakban warna hitam dan rencananya diedarkan di Purwakarta

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bawa Sabu di Mangga Besar, Agus Ditangkap di Rest Area 102 Tol Cipali
net
ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, SUBANG – AS alias Agus diciduk Satnarkoba Polres Subang.

Warga Jalan Purnawarman Barat, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta ini tertangkap tangan membawa narkotika golongan I.

Informasi yang dihimpun Tribun, tim Satnarkoba Polres Subang menangkap Agus di Rest area Tol Cipali kilometer 102, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Kamis (26/1/2017) pukul 17.10 WIB.

Petugas mendapati Agus membawa satu paket besar narkoba jenis sabu yang terbalut lakban
warna hitam.

“Penangkapan terhadap Agus berawal dari informasi adanya warga Purwakarta yang sedang membawa paket narkoba berada di Kabupaten Subang,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus  kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (27/1/2017).

Berdasarkan informasi itu, kata Yusri, tim Satnarkoba Polres Subang menelusuri keberadaan Agus yang terakhir berada di kawasan Res Area Tol Cipali.

Berita Rekomendasi

Petugas melakukan pemantauan di Tol Cipali hingga akhirnya melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang menyerupai Agus.

“Petugas langsung menyergap Agus dan melakukan penggeledahan. Petugas menemukan sabu di saku celana sebelah kanan,” kata Yusri.

Dikatakan Yusri, petugas menemukan sabu dengan berat bruto 40 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Agus baru saja mengambil sabu itu dari Jakarta dan rencananya sabu itu akan diedarkan di Kabupaten Purwakarta.

“Sabu itu didapat dari pria bernama Ahok di daerah Mangga Besar, Jakarta,” kata Yusri seraya menyebut Agus kini ditahan di Markas Polres Subang.

Adapun Agus dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU nomo 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya penjara di atas lima tahun,” kata Yusri. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas