Anak Buah Ditangkap, Bupati Purwakarta Justru Ucapkan Terima Kasih
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi berterima kasih Tim Saber Pungli menangkap tangan pegawai Dinas Perhubungan Purwakarta, Jumat (27/1/2017).
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
PURWAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi berterima kasih Tim Saber Pungli menangkap tangan pegawai Dinas Perhubungan Purwakarta, Jumat (27/1/2017).
"Tim Saber Pungli itu dibentuk oleh Bupati, tujuannya menerjemahkan sesuai instruksi Presiden agar pelayanan pemerintah berjalan efektif," ungkap Dedi saat dihubungi Tribun Jabar, Sabtu (28/1/2017).
"Jadi, saat ada operasi tangkap tangan tiga petugas Dishub, saya ucapkan terima kasih kepada Tim Saber Pungli sudah bekerja dengan baik. Selaku bupati, saya juga minta maaf," ia menambahkan.
Menurut dia operasi tangkap tangan tim terhadap petugas penyelia penguji KIR kendaraan di Dishub Purwakarta merupakan upaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat agar berjalan efektif.
"Apa yang dilakukan tim Saber Pungli justru membantu pemerintah agar berjalan efektif sehingga pelayanan bisa berjalan dengan prima," beber Ketua DPD I Golkar Jabar ini.
Tim Saber Pungli Purwakarta yang melibatkan Polres Purwakarta menyita uang tunai Rp 300 ribu yang diminta petugas uji tanpa dilakukan pengujian dan melebihi tarif retribusi.
Operasi tangkap tangan ini melibatkan seorang PNS, seorang perempuan berstatus tenaga harian lepas, pemungut retribusi dan seorang anggota Organda.
"Walau nilainya tidak seberapa, tapi itu tidak mencerminkan perilaku pelayanan pemerintahan yang istimewa. Jadi ini pelajar bagi yang lain untuk tidak melakukan hal yang sama," ujar dia.
Ia meminta Tim Saber Pungli terus memantau pungli parkir di Bendungan Cirata, pungli rekrutmen tenaga kerja oleh kelompok mengatasnamakan organisasi atau lembaga tertentu.
Soal nasib PNS Dishub, kata dia, yang bersangkutan diberhentikan dari tugasnya.
"Kalau tindakannya diberhentikan sebagai petugas itu, seiring dengan nanti jika sudah ada putusan hukum tetap, maka bisa dicabut status PNS-nya," kata Dedi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.