Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kerap Peras Warga Kota Medan, Tiga Preman Kena Hukuman Push Up

Tiga preman yang kerap memeras warga di Jalan Bukit Barisan dan Jalan Balai Kota, Medan, diringkus petugas Polsekta Medan Barat.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kerap Peras Warga Kota Medan, Tiga Preman Kena Hukuman Push Up
Tribun Medan/Array A Argus
Tiga orang preman yang kerap memeras warga di Jalan Bukit Barisan dan Jalan Balaikota diamankan personel Polsekta Medan Barat, Sabtu (28/1/2017). Ketiganya disanksi push up. TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

Kedapatan Memeras Warga
Tiga Preman Dihukum Push Up

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tiga preman yang kerap memeras warga di Jalan Bukit Barisan dan Jalan Balai Kota, Medan, diringkus petugas Polsekta Medan Barat.

Mereka adalah Nur Simanungkalit (28), warga Jalan Kolonel Yos Sudarso; Andi Syahputra Pane (32), warga Jalan Serdang; dan Sariaman (44), warga Jalan Multatuli.

"Kami awalnya mendapat laporan terkait aksi pemalakan yang dilakukan oleh tiga orang pria di seputaran Jalan Bukit Barisan. Laporan yang masuk ini sudah beberapa kali, sehingga saya perintahkan anggota turun ke lokasi," ungkap Kapolsekta Medan Barat, Kompol Victor Ziliwu, Sabtu (28/1/2017).

Dari laporan yang disampaikan masyarakat, modus ketiga preman ini berpura-pura menjadi tukang parkir. Adapula yang sekadar meminta uang keamanan.

"Karena ciri-cirinya sudah kami ketahui. Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya, dan kemudian dibawa ke komando," ungkap Victor.

Berita Rekomendasi

Guna membuat ketiganya jera, anggota menghukum mereka untuk push up dan memungut sampah di seputaran Polsek Medan Barat.

"Setelah ketiganya kami hukum, mereka kami arahkan dan membuat surat perjanjian. Apabila berulah lagi akan kami jebloskan ke dalam sel," kata mantan Wakasat Reskrim Polresta Medan ini.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas