Paket 6,15 Gram Sabu Nyangkut di Batang Padi, Begini Ceritanya
Paket sabu 6,15 gram menyangkut di padang padi milik warga di Jalan Desa Sendang Laok, Kecamatan Labang, Bangkalan.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Ahmad Faisol
SURYA.CO.ID, BANGKALAN - Sejumlah anggota Satuan Narkoba Polres Bangkalan memelototi setiap tanaman padi di area persawahan tepi jalan Desa Sendang Laok, Kecamatan Labang.
Hal tersebut mereka lakukan setelah pengemudi mobil Isuzu Panther bernopol L 1201 SB membuang bungkusan diduga paketan berisi sabu pada Sabtu (28/1/2017).
Beruntung, hal itu terjadi di pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB sehingga pencarian tidak membutuhkan waktu lama.
Bungkusan berbahan tisu kering berwarna putih itu berisi dua paket sabu masing-masing seberat 5,85 gram dan 0,30 gram atau total seberat 6,15 gram. Sabu itu ditemukan tersangkut di tanaman padi.
Keputusan Abd Azis (37), warga Desa Rowojati, Kecamatan Gending, Probolinggo, membuang paket sabu setelah melihat sejumlah polisi menghentikan laju kendaraannya. Namun, upayanya menghilangkan barang bukti diketahui seorang polisi.
Di hadapan penyidik pria kelahiran Kabupaten Sampang, Madura, itu mengaku sabu tersebut tiba-tiba diserahkan oleh Abd Basir (48), warga Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
"Karena di depan ada polisi, akhirnya saya lempar ke luar jendela mobil. Sebelumnya, dibawa Abd Aziz," ungkap dia.
KBO Satnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Eko Siswanto, menyatakan, selain dua tersangka Abd Aziz dan Abd Basir, di dalam mobil ada tiga rekan mereka: seorang pria dan dua perempuan tapi hanya saksi.
"Tiga orang lainnya tidak tahu menahu keberadaan sabu itu. Mereka hanya melihat Basir mengantongi sesuatu," kata Eko Siswanto.
Kabag Ops Polres Bangkalan Kompol Agung Setyono menegaskan, sebelum menghentikan laju mobil itu, pihaknya mengintai selama beberapa hari setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"Genderang perang terhadap narkoba telah lama ditabuh. Siapapun kami sikat," tegas Agung.
Selain dua tersangka itu Polres Bangkalan menetapkan AMR (35), warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah dalam daftar pencarian orang. Barang bukti sabu itu dibeli dari AMR.
"Keduanya melanggar Pasal 112 ayat (1) dan (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang - undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara," papar dia.
Ia menambahkan, kedua tersangka itu diduga terlibat kasus penggelapan dua unit mobil yang dilakukan di luar wilayah hukum Bangkalan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.