Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pemuda Pengangguran ini Terbiasa Kuras Uang Kotak Sedekah Masjid

Kepolisian Sektor Kradenan Resor Blora membekuk Supardi 924) atas dugaan mencuri uang di dalam kotak sedekah masjid.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Pemuda Pengangguran ini Terbiasa Kuras Uang Kotak Sedekah Masjid
Warta Kota
ILUSTRASI - Pencuri kotak amal dan barang bukti kotak amal dan barang bukti yang berhasil disita polisi, Selasa (21/6/2016). 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Kepolisian Sektor Kradenan Resor Blora membekuk Supardi 924) atas dugaan mencuri uang di dalam kotak sedekah masjid.

Kapolsek Kradenan, AKP Subardo, menuturkan tersangka ditangkap setelah mencuri uang di kotak sedekah di Masjid Al Mutaqim, Dukuh Kradenan, Mendenrejo, Blora.

Warga setempat yang mencurigai gerak-gerik Supardi kemudian melapor ke kantor Polsek Kradeanan pada Sabtu (28/1/17).

Menurut Subardo, pihaknya lebih dulu menyelidiki pelaku hingga akhirnya menangkap Supardi di rumahnya. "Barang Bukti 1 buah anak kunci rusak bekas terbakar dan uang tunai Rp 60 ribu," ujar dia.

Setelah ditangkap, Supardi digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Hasil interogasi penyidik, pelaku mengakui telah mencuri uang kotak amal. "Pemuda pengangguran ini spesialis pencuri uang kotak amal,” beber Subardo

Modus operandinya tersangka masuk kedalam Masjid Al Mutaqim kemudian mengambil sebuah kotak sedekah berisi uang, terus memasukkannya ke dalam jaket.

Berita Rekomendasi

Setelah itu terlapor keluar masjid dan menuju rumahnya dengan berjalan kaki. Parni yang menunaikan salat Subuh merasa curiga mendapati kotak sedekah Masjid Al Mutaqim tidak ada di tempatnya.

Ia memberitahukan peristiwa tersebut kepada jemaah masjid lainya yakni Ngalimun dan Markaban. 

“Saat ini tersangka dan barang bukti yakni kotak amal, dan uang tunai Rp 60 ribu hasil curiannya diamankan di Polsek Kradenan. Tersangka akan diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” beber Subardo.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas