Warga Kotabaru Tertangkap Usai Transaksi dengan Pria Hidung Belang
Polda Jambi mengungkap sejumlah kasus prostitusi online melalui jejaring sosial baru-baru ini.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tim Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi mengungkap sejumlah kasus prostitusi online melalui jejaring sosial baru-baru ini.
Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku berinisial AS (27), warga Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Terungkapnya kasus ini berawal dari hasil penyelidikan pihak kepolisian Polda Jambi terkait adanya aktivitas transaksi seksual melalui jejaring sosial Facebook.
Dimana pelaku menawarkan jasa layanan seksual dari seorang wanita kepada pria hidung belang yang doyan berselancar di dunia maya.
Hasil pengembangan, tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, Kamis (26/1/2017) berhasil membekuk AS selaku tersangka.
AS diamankan saat berada di salah satu hotel di Kota Jambi, sesaat setelah melakukan transaksi dengan pria hidung belang yang diketahui berinisial ER.
Kapolda Jambi melalui Kabid Humas, AKBP Kuswahyudi Tresnadi membenarkan hal tersebut.
"Anggota dari Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi melakukan transaksi seksual melalui media online facebook," kata AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
Dari hasil ungkap kasus tersebut pihak kepolisian juga turut mengamankan tiga wanita diduga korban prostitusi untuk memintai keterangan tiga korban atas kasus ini, yakni PA (27), ABH (23) dan PU (25).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.