Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Sabu Menyan dan Toyib Diciduk Polisi

Menyan (21) tertangkap tangan personel Satnarkoba Polres Indramayu membawa sabu di Desa Karangampel Kidul, Jumat (27/1/2017).

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Gara-gara Sabu Menyan dan Toyib Diciduk Polisi
ndtv.com
Ilustrasi sabu. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Menyan (21) tertangkap tangan personel Satnarkoba Polres Indramayu membawa sabu di Desa Karangampel Kidul, Jumat (27/1/2017).

Setelah Menyan, beberapa menit kemudian polisi menangkap Toyib (37) di lokasi yang sama. Penangkapan keduanya berkat laporan masyarakat.

"Ada informasi seorang yang mengedarkan sabu di Desa Karangampel Kidul pada 26 Januari 2017 pukul 15.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).

Berbekal laporan tadi personel Satnarkoba Polres Indramayu menyelidiki lokasi yang dimaksud dan melihat pria mencurigakan.

Ciri-ciri pria tersebut sama dengan gambaran dalam informasi yang diterima polisi. Tak lama polisi meringkus si pria yang belakangan diketahui bernama Menyan pukul 22.30 WIB.

Hasil penggeledahan badan Menyan polisi menemukan sebungkus rokok berisi satu paket sabu dalam plastik klip bening yang tersimpan di saku celana belakang sebelah kanan.

Berita Rekomendasi

Menyan mengaku membeli sabu tersebut dari Toyib, rekan satu kampung. Petugas langsung memburu Toyib yang tinggal di Gang Tiga Selatan, Desa Karangampel Kidul.

"Tanpa kendala, petugas menangkap Toyib. Kemudian keduanya dibawa ke Markas Polres Indramayu," Yusri menjelaskan.

Petugas menyita sepaket sabu dari kedua tersangka. Petugas masih mencari tahu muasal sabu milik Toyib. Hingga kini Toyib belum membeberkan muasal sabu tersebut.

Penyidik menyangka kedua tersangka Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas