Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekan Depan Penyidik Polda Jabar Periksa Rizieq Shihab sebagai Tersangka

Pekan depan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar pertama kalinya memeriksa Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pekan Depan Penyidik Polda Jabar Periksa Rizieq Shihab sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Habib Rizieq menjalani pemeriksaan selama 4 jam sebagai saksi terkait dugaan kasus penghinaan rectoverso di lembaran uang baru dari Bank Indonesia, yang disebutnya mirip logo 'palu arit'. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pekan depan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar pertama kalinya memeriksa Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Usai gelar perkara ketiga kalinya pada Senin (30/1/2017), penyidik mentepakan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Sukarno.

"Panggilan pertama mudah-mudahan Minggu depan. Pemanggilan pertama ini untuk memeriksa Rizieq sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, di Polda Jabar.

Dikatakan Yusri, total saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini mencapai 18 orang, terdiri dari saksi fakta, saksi pelapor, saksi terlapor, dan saksi ahli.

Baca: Habib Rizieq Shihab Resmi Tersangka di Polda Jabar

Penyidik juga mengantongi dokumen dan rekaman video terkait pernyataaan Rizieq yang menjadi barang bukti kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama Sukarno.

"Berdasarkan labfor forensik, rekaman video itu asli dan bukan merupakan hasil editan. Sebelumnya Rizieq menyebut video rekaman yang terdapat dirinya itu dibantahnya dan disebut editan ketika pemeriksaan pertama," kata Yusri.

Berita Rekomendasi

Penyidik Polda Jabar menyangka Rizieq pasal 154 a KUHP dan pasal 320 KUHP. Ia disangka dalam kasus yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.

Yusri menjelaskan penetapan Rizieq sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Penyidik juga telah memastikan unsur pidana sesuai yang disangkakan terpenuhi.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas