Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jabar Imbau Habib Rizieq Tak Bawa Massa Ketika Diperiksa sebagai Tersangka

Polda Jabar mengimbau Habib Rizieq Shihab tak membawa massa ketika diperiksa sebagai tersangka kasus pelecehan Pancasila dan nama baik pekan depan.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Polda Jabar Imbau Habib Rizieq Tak Bawa Massa Ketika Diperiksa sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Habib Rizieq menjalani pemeriksaan selama 4 jam sebagai saksi terkait dugaan kasus penghinaan rectoverso di lembaran uang baru dari Bank Indonesia, yang disebutnya mirip logo 'palu arit'. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jabar mengimbau Habib Rizieq Shihab tak membawa massa ketika diperiksa sebagai tersangka kasus pelecehan Pancasila dan nama baik pekan depan.

"Percayakan kepada polisi. Cukup datang membawa pengacara saja, tidak usah membawa massa," pesan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Jabar, Senin (30/1/2017).

Pesan yang sama berlaku kepada masyarakat yang mendukung Polda Jabar diminta tak datang ketika Rizieq diperiksa sebagai tersangka.

Dikatakan Yusri, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut.

Baca: Pekan Depan Penyidik Polda Jabar Periksa Rizieq Shihab sebagai Tersangka

Baca: Habib Rizieq Shihab Resmi Tersangka di Polda Jabar

"Percaya sama kami dan penyidik akan profesional. Tidak perlu membawa massa untuk menekan penyidik. Karena penyidik kami profersional dalam tugasnya," kata Yusri.

Penyidik Polda Jabar menyangka Rizieq pasal 154 a KUHP dan pasal 320 KUHP. Ia disangka dalam kasus yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.

Berita Rekomendasi

Yusri menjelaskan penetapan Rizieq sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Penyidik juga telah memastikan unsur pidana sesuai yang disangkakan terpenuhi.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas