Tak Mau Tanggung Jawab Hamili Pacarnya yang di Bawah Umur, Mahasiswa Ini Dipolisikan
Billy Wakano, seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Ambon, dilaporkan ke polisi setelah menghamili pacarnya
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, AMBON -- Billy Wakano, seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Ambon, dilaporkan ke polisi setelah menghamili pacarnya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Teddy, Billy dilaporkan oleh orangtua korban yang baru mengetahui anak mereka, GA, telah hamil 7 bulan.
Teddy mengatakan, kejadian bermula saat Billy menghubungi pacarnya pada awal Januari tahun 2016.
“Setelah dihubungi keduanya bertemu di sebuah penginapan di kawasan Soabali, Kecamatan Nusaniwe. Di situlah pelaku merayu korban dan mencabulinya,” ungkapnya, Senin (30/1/2017).
Setelah kejadian itu, Billy dan kekasihnya itu selalu bertemu dan kerap melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Billy diduga tak mau bertanggung jawab sehingga keluarga memutuskan untuk melaporkannya ke polisi.
“Saat datang melaporkan ke polisi, ibu korban tidak datang sendiri tapi juga ditemani oleh korban,” katanya.
Menurut Teddy, pihaknya segera memanggil pelaku untuk dimintai keterangannya. Jika terbukti bersalah, maka Billy akan dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kasusnya baru dilaporkan, nanti pelakunya kami panggil untuk dimintai keterangan. Yang jelas, jika bersalah, dia akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak,” tuturnya. (Rahmat Rahman Patty)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.