Tempat Judi Sabung Ayam Digerebek, Uang Rp 380 Ribu dan 22 Motor Disita
Judi sabung ayam di kawasan Kampung Air Batam Centre digerebek unit Buser Polresta Barelang, Sabtu (28/1/2017) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Judi sabung ayam di kawasan Kampung Air Batam Centre digerebek unit Buser Polresta Barelang, Sabtu (28/1/2017) sekitar pukul 22.30 WIB.
Melihat anggota buser masuk ke lokasi, pemain judi sabung ayam ini lari kocar-kacir dan melarikan diri.
Meski sempat kejar-kejaran dengan pihak kepolisian, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka sabung ayam di antaranya PM Situmorang (41) sebagai pemilik gelanggang sabung ayam, Suratman Marpaung (39) bandar ayam, Sudirman Purba (27) sebagai ceker dadu.
Sementara itu, juga ada dua orang yang dalam hal ini masih sebatas saksi yakni Abdul Sukur (29) dan Yohanes Muliono (29).
"Ada lima orang yang kita amankan dalam penggerebekan tersebut. Tiga tersangka, dua orang masih sebagai saksi. Namun kita terus meminta keterangan kepada mereka," kata Iptu Afuza Edmond, Kanit Jatanras Polresta Barelang, Minggu (29/1/2017) siang.
Baca: Fasilitas Panti Jompo di Yayasan Tunas Bangsa Tak Layak, Kondisi Penghuninya Memprihatinkan
Sementara itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa 2 ekor ayang aduan, tiga buah kandang ayam, alas dadu guncang dan uang tunai dengan total Rp 380.000.
"Tempat tersebut juga mereka gunakan untuk judi sabung ayam," tambahnya.
Saat polisi melakukan penggerebekan, para pemain sabung ayam diketahui langsing kabur terbirit-birit. Namun mereka meninggalkan sepeda motor di tempat tersebut.
Kemudian, polisi langsung melakukan penyitaan 22 motor yang ditinggal oleh pemiliknya.
"Motornya langsung kita bawa. Kalau merasa punya motor silakan ambil di kantor," lanjutnya.
Kelima orang yang diduga terlibat dalam tindak perjudian tersebut masih dalam pemeriksaan dan diminta keterangan oleh penyidik Polresta Barelang.
"Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap lima terduga pelaku tindak perjudian sabung ayam dan judi dadu yang berhasil kita ungkap," kata Iptu Afuza Edmond. (koe)