Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Warga Tuntut Bupati Katingan Diberikan Sanksi Adat Dayak oleh Lembaga Adat

Sanksi diberikan kepada pasangan perselingkuhan, Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie dan Farida Yeni yang telah melakukan perzinaan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sapto Nugroho

Laporan Wartawan Tribun Kalteng, Faturahman

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Warga Kabupaten Katingan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Katingan Bersatu dan Himpunan Masyarakat Katingan di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (30/1/2017) mendesak Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah memberikan sanksi adat terhadap Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie dan pasangan selingkuhannya, Farida Yeni.

Bahkan Dewan Adat Dayak di-deadline untuk memberikan sanksi melalui sidang adat Dayak paling lambat tiga hari sejak warga manyampaikan pernyataan sikapnya ini.

Sanksi diberikan kepada pasangan perselingkuhan, Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie dan Farida Yeni yang telah melakukan perzinaan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Nangka, Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

"Kami malu, kenapa sanksi hukum dan hukum adat terhadap orang luar Kalteng, seperti Thamrin Amal Tamagola, Guru Besar UI yang menghina warga Dayak bisa diproses cepat," ujar Ketua Himpunan Masyarakat Katingan Kota Palangkaraya, Yulius Tri.

Berikut pernyataan warga yang menuntut Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie dan pasangan selingkuhannya, Farida Yeni dikenai sanksi adat Dayak, simak dalam tayangan video di atas. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Kalteng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas