Kepala Sekolah Diduga Gelapkan Dana BOS Ancam Ketua Komite Sekolah
Kepala SD Negeri 060837 Yusrina dituding menggelapkan dana Bantuan Operasional Sekolah dengan cara mengancam komite sekolah.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala SD Negeri 060837 Yusrina dituding menggelapkan dana Bantuan Operasional Sekolah dengan cara mengancam komite sekolah.
Demikian diakui Ketua Komite Sekolah M Adli Nasution yang mengaku dipaksa menandatangani laporan penggunaan dana BOS yang telah diduga digelapkan Yusrina.
"Selama setahun belakangan ini dana BOS tidak diketahui kegunaannya untuk apa. Tiba-tiba saya dipaksa menandatangani laporan penggunaan dana BOS yang saya tidak diketahui," kata Adli kepada wartawan pada Selasa (31/1/2017).
Baca: Dituduh Gelapkan Dana BOS, Kepala Sekolah Ini Pecat Guru Honorer
Mengetahui dana BOS diduga telah digelapkan, Adli enggan menandatangani laporan tersebut. Yusrina dengan kewenangannya menekan dan mengancam akan memecat Adli sebagai Ketua Komite Sekolah.
"Saya kan enggak mau ikut masuk penjara gara-gara uang BOS yang tidak saya ketahui ini. Tapi beliau tetap memaksa saya," Adli menegaskan.
Yusrina yang dikonfirmasi Tribun Medan perihal dugaan penggelapan dana BOS belum mau memberikan keterangan. Ketika dihubungi, Yusrina buru-buru memutus telepon.
"Ini Tribun mana? Saya lagi di rumah sakit," kata Yusrina kemudian memutus kontak.
Dari keterangan Adli, per tahunnya sekolah yang berada di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, itu menerima dana BOS sekitar Rp 180 juta.