Masalah Eks Warga Timtim di NTT Jangan Jadi Beban Sejarah kata Zulkfli Hasan
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menjadi pembicara utama Sosialisasi Empat Pilar MPR & Refleksi TAP MPR No V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat
Editor:
Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan menjadi pembicara utama Sosialisasi Empat Pilar MPR & Refleksi TAP MPR No V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur di hadapan Pengurus Uni Timor Aswa'in (UNTAS) pimpinan Eurico Guiterez di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (31/1/2017).
Dalam sambutannya Zulkifli Hasan menyatakan, persoalan yang dihadapi warga eks Timor Timur yang tergabung dalam UNTAS harus diselesaikan, kalau tidak akan menjadi beban sejarah.
"Masalah kewarganegaraan, mengenai nasib dan soal keperdataan warga UNTAS harus kita selesaikan, jangan sampai menjadi beban sejarah," ungkap Zulkifli Hasan.
Ia merujuk pada TAP MPR No. V/MPR/ 1999 tentang Jajak Pendapat di Timor Timur masih tetap berlaku dengan ketentuan.
"Jadi, pasca jajak pendapat di Timor Timur ada hal penting yang harus diselesaikan. Berbagai hak warga eks pengungsi Timor-Timur pasca jajak pendapat, berada dalam landasan hukum yang jelas, oleh sebab, berbagai masalah terkait eks pengungsi Timor-Timur harus segerah diselesaikan," papar Zulkifli Hasan.
Dirinnya akan memfasilitasi Ketua Umum UNTAS untuk bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo dalam rangka menyelesaikan masalah warga eks pengungsi Timor-Timur.
"Semoga setelah pertemuan tersebut permasalahan hak warga eks pengungsi Timor-Timur bisa diselesaikan," tutur Zulkifli Hasan.