Pemerintah Pusat Dukung Polrestabes Bandung Usut Tuntas Pungli di Dinas PMPTSP
Satreskrim Polrestabes Bandung didukung pusat menangani pungutan liar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tim Saber Pungli Pusat mendukung penuh Satreskrim Polrestabes Bandung menangani pungutan liar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung.
Dukungan tersebut untuk meningkatkan kepercayaan diri Satreskrim Polrestabes Bandung menuntaskan kasus yang melibatkan Kepala Dinas PMPTSP Dadan Riza Wardana.
"Kami dari pusat akan memback up agar di sini percaya diri dalam bertindak, tidak usah ragu. Siapa pun yang melakukan pungli harus dibersihkan," kata Sekretaris Tim Saber Pungli Pusat, Andrie Soetarno, usai mengunjungi Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (31/12017).
Baca: Ridwan Kamil: Mental Oknum Bermasalah Sampai Akali Sistem Online di Dinas PMPTSP
Baca: Soal Pungli, Ridwan Kamil Minta PNS Bandung Jangan Sok Lihai
Andrie mengatakan, pengungkapan pungli di Dinas PMPTSP Kota Bandung menjadi atensi tim Saber Pungli Pusat. Sebab praktik pungli itu terjadi di dinas yang berkaitan dengan proses perizinan.
Sementara Presiden Joko Widodo telah mengingatkan jangan sampai ada praktik-praktik yang membebani masyarakat yang ingin berusaha.
"Ini sangat mengejutkan, makanya saya bilang ini jangan sampai terjadi lagi di Kota Bandung. Mudah-mudahan yang lain mikir, karena kami tidak main-main. Sudah ada KPK dan ada tim saber pungli. Kalau ada indikasi siapa pun dia akan dibersihkan," Andrie menegaskan.
Andrie meminta Satreskrim Polrestabes Bandung agar mengungkap praktik pungli yang terjadi di Dinas PMPTSP Kota Bandung. Menurut dia setiap PNS terlibat pungli harus diproses hukum.
"Tidak ada yang ditutup-tutupi, kita bersihkan semua. Ini harapan masyarakat, harapan Presiden," sambung Andrie.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.