Dua Pejabat Pemprov Sumsel Tersangka Korupsi Bansos Diperiksa di Kejari Palembang
Dua pejabat Pemprov Sumsel, Laonma Tobing dan Ikhwanuddin, tersangka korupsi bansos dan hibah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Palembang.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Laonma Tobing dan Ikhwanuddin, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Palembang.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan sosial dan hibah di Pemprov Sumsel Tahun Anggaran 2013.
Pantauan Sripoku.com, Rabu (1/2/2017), tim penyidik Kejaksaan Agung RI menggunakan ruangan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palembang untuk memeriksa kedua tersangka.
Satu per satu Laonma dan Ikhwanuddin memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan. Laonma menjabat Kepala BPKAD Sumsel.
Sementara Ikhwanuddin menjabat Asisten I Pemprov Sumsel. Ia menjadi tersangka dalam kasus ini sewaktu menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Sumsel.
Jaksa penyidik Kejagung menemukan adanya perubahan anggaran tahun 2013. Semula Pemprov Sumsel menetapkan alokasi hibah dan bansos sebesar Rp 1,4 triliun dari APBD, lalu diubah menjadi Rp 2,1 triliun.
Dalam kasus ini penyidik Kejagung mengindikasikan adanya kerugian negara senilai Rp 21 miliar. Dalam kasus ini setidaknya penyidik sudah memeriksa sebanyak 1.000 saksi.
Saksi-saksi tersebut di antaranya 140 lembaga swadaya masyarakat yang menerima pencairan dana hibah, dan anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014.
Saksi lain dari lingkungan Pemprov Sumsel di antaranya Gubernur Sumsel Alex Noerdin.