Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Dia Vonis Terdakwa Kasus Penyobekan Bendera NU

Majelis hakim menilai terdakwa melanggar KUHP Pasal 407 tentang tindak pidana perusakan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur memutuskan vonis 15 hari kurungan penjara kepada terdakwa kasus penyobekan bendera Nahdlatul Ulama (NU).

Majelis hakim menilai terdakwa melanggar KUHP Pasal 407 tentang tindak pidana perusakan.

Kasus penyobekan bendera NU sebelumnya terjadi pada 11 Desember 2016 lalu.

Perbuatan terdakwa pun dikhawatirkan dapat menimbulkan pertikaian antar golongan masyarakat.

Lihat liputannya dalam tayangan video di atas. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas