Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Dia Vonis Terdakwa Kasus Penyobekan Bendera NU

Majelis hakim menilai terdakwa melanggar KUHP Pasal 407 tentang tindak pidana perusakan.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur memutuskan vonis 15 hari kurungan penjara kepada terdakwa kasus penyobekan bendera Nahdlatul Ulama (NU).

Majelis hakim menilai terdakwa melanggar KUHP Pasal 407 tentang tindak pidana perusakan.

Kasus penyobekan bendera NU sebelumnya terjadi pada 11 Desember 2016 lalu.

Perbuatan terdakwa pun dikhawatirkan dapat menimbulkan pertikaian antar golongan masyarakat.

Lihat liputannya dalam tayangan video di atas. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas