Kapolrestabes Bandung Tinjau Pengadilan untuk Praperadilan Rizieq Shihab
Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo, meninjau Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (1/2/2017).
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo, meninjau Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (1/2/2017).
Kedatangannya untuk melihat situasi dan kondisi pengadilan jika dipakai untuk menggelar persidangan yang bakal dihadiri massa dengan jumlah banyak.
Satu di antaranya sidang Rizieq Shihab yang kemungkinan besar akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung. Hal itu menyusul Polda Jabar telah menetapkan Rizieq menjadi tersangka kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik.
Di samping itu, tim Bantuan Hukum FPI Jabar berencana akan mengajukan praperadilan terkait dengan penatapan Rizieq sebagai tersangka itu.
Hal itu disampaikan Ketua BH FPI Jabar, Kiagus Muhammad Choiri, setelah mengetahui Polda Jabar menaikan status Imam Besar FPI tersebut.
Hendro mengatakan, kedatangannya untuk menentukan pola pengamanan jika Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung menggelar sidang yang dihadiri massa banyak.
“Kami lakukan survei apakah nanti pengamanannya dibuat pola ring atau seperti apa. Makanya hari ini dengan dipimpin Karoops Polda Jabar kami cek PN Kelas I A Bandung ini,” kata Hendro.
Dikatakan Hendro, pihaknya akan mengantisipasi semua potensi kerawanan ketika digelar sidang yang dihadiri massa.
“Ya siapa saja dan dari mana saja kalau ada kegiatan kami siapkan pengamanan. Kami tidak semata-mata untuk persiapan pra peradilan (Rizieq) kalau memang ada,” kata Hendro.