Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perubahan Zonasi Usaha Akan Dilakukan Pada 2019

Belum resmi berlaku, Perda yang mengatur mengenai zonasi usaha membuat pelaku usaha kebingungan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum resmi berlaku, perda yang mengatur mengenai zonasi usaha membuat pelaku usaha kebingungan.

Dalam perda itu, izin usaha yang berada di lingkungan bukan peruntukan tempat usaha harus dipindahkan, dengan batas waktu pada 18 Februari 2017.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas